Batu Bara ,fokustime.com_sumut
Belakangan ini timbul kontra persi setelah dilakukan aksi demo oleh Aliasnsi Mahasiswa Pemuda Islam kabupaten Batu Bara (AMPIBB) di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara meminta agar menutup Hiburan Malam yang ada di Singapore Land, pada ,Selasa 24/1/23 yang lalu .

Mengutip orasinya , pada dasarnya hiburan malam itu mempunyai konotasi yang negatif dalam budaya Indonesia khususnya budaya masyarakat, generasi muda yang harus diselamatkan dari tempat maksiat dan hiburan malam yang terdapat usaha hiburan malam seperti tempat karoke, KTV, Disqotik, Pub dan lainnya . Praktiknya hiburan malam seperti KTV, dan diskotik yang tersedia di SL Mereka yang mengatas namakan AMPIBB menduga pihak SL telah melanggar Peraturan Daerah Pasal 10 huruf (d) .
Terhadap pasal 10 huruf (d) mengenai kewenangan pemerintahan Daerah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 Tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak Negatif terhadap masayarakat luas . Kemudian Pasal 14 huruf (a) menyebutkan bahwa pengusaha yang menyelenggarakan usaha bidang pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat setempat.

Dengan demikian AMPIBB pihak Pemerintah dan OPD Kabupaten Batu Bara harus mengambil langkah kongkrit , menutup hiburan malam yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi, peredaran Narkoba, dan peredaran minuman keras disebutkan dalam orasinya . Sementara pada aksi demo tersebut para mahasiswa disambut baik oleh anggota komisi II DPRD BatuBara Khairul Bariah , ” hal ini tentu perlu mekanisme tentang pembahasan nya , untuk digodok secara bersama rekan DPRD .” Namun selaku anggota DPRD yang juga mantan aktifitis , saya sampaikan atas nama pribadi mendukung langkah dan aksi kalian hari ini .
Kepada media ini kamis 26/1/23 Aktivis NGO D.Munte kaitan tersebut, beliau telah melakukqn konfirmasi langsung GM Singapore Land Pasaribu mengatakan ” Benar ada aksi demo mahasiswa dan Bu Bariah anggota DPRD komosi II telah menelpon saya membicarakan hal itu, namun apakah nantinya ditutup atau tidak itu tergantung Owner perusahaan,namun yang pasti izin pembukàan usaha telah ada . Mereka menduga sah sah saja jika ada terdapat seperti yang mereka sampaikan dalam aksi demo nya kemaren . Dijelaskan GM Pasaribu kalau ditempat kerjanya tidak terdapat hal semacam itu ,setidaknya tidak pernah bertentangan dengan hukum apa lagi untuk melawan nya .
Berdirinya SL ,pihak SL dapat memperdayakan warga masyarakat sekita Kabupaten Batu Bara . Jika tidak benar tuduhan terdebut ,namun pihak Pemkab harus menutup usaha hiburan bersifat tertutup untuk umum ini , bagai mana nasib para karyawan. Menyoal hiburan malam , hak privasi perorang . Konsekwensi pelanggaran hukum menjadi tanggung jawab mereka , dan tidak boleh juga sepihak demo lalu banyak orang kehilangan pekerjaan dan penghasilan , ” Papar Pasaribu kepada media ini yang di lanjut kepada aktifis NGO .
Tidak cukup sampai disini, aktivis NGO bersama tim melakukan konfirmasi terhadap warga sekitar Singaporeland ninisial B mengatakan ” Beliau mengatakan kalau dia dan warga lainya pernah mendengar kalau pihak APH pernah mengadakan Razia dalam opsnya mengamankan terduga penyalahgunaan obat terlarang . Tentu hal ini menjadi tanggung jawab nya akibat dari perbuatanya , bukan menjadi tanggung jawab pihak SL dan sepengetahuanya SL gak pernah macem macem jawabnya secara positif .
Sementara kepada media ini Jekson Siahaan.SH yang juga aktivis 98 , kini aktif menjadi Pentolan Ormas Provinsi dan Daerah mengatakan “tugas kita bersama menjauhi yang dilarang Hukum Negara dan Hukum Agama serta Norma Adat,namun kita juga harus objektif jangan menjustice satu Pengusaha tertentu saja,kurang etislah ya,sebab kita tahu yang diaksikan adik mahasiswa itu adalah momentum penyakit masyarakat yang berkonsekwensi berhadapan hukum yang berlaku,percayakan kepada yang berwenang,dan Harus memikirkan hajat hidup orang banyaklah, Usaha itu juga bukan menggangu masyarakat setempat apa lagi luas untu wilayah Batu Bara ” Ujarnya .
Tim terus mengejar Humasy dari pihak Singapore land Basri Saragih kepada aktivis NGO menyatakan melalui via handpon selulernya ” Basri sependapat dengan bahasa diatas, orasi yang dilakukan adik adik mahasiswa ini sepetinya tdk pas , ijin yang dimiliki cukup dan pihak SL mematuhi aturan yang ada pada pemkab wajib setor pajak , apa kah itu merupakan pelanggaran Perda . SL disini bersama pemkab membangun kesejahteraan warga masyarakat . begitupun kita tetap dukung adik adik mahasiswa sudah ikut berpartisipasi dalam hal memberikan dukungan kepada singapore Land .
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan Singapore Land baik wahana dunia fantasi memberikan hiburan bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau dan berada di jalan lintas sumatera begitu juga hotel bertaraf berbintang menjadikan Kabupaten Batu Bara menjadi objek wisata wahana air yang setarap Nasional yang ada dikota kota besar Sumatera Utara , Daerahnya cepat maju , SL tetap berkontribusi kepada Pemerintah Daerah dari sektor Pajak dan kontribusi lainnya..” Tegas Basri selaku Humasy SL . (Tim)
Komentar